SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN KARAWANG. JL. AHMAD YANI NO.70 BY PAS KARAWANG. ....

Kamis, 20 November 2014

FOTO FOTO KEGIATAN

Foto foto lagi di koreksi dan disusun...dulu,,,he he

Berita Sat Pol PP Kabupaten Karawang


FOTO FOTO KEGIATAN

PANCA WIRA SATYA PAMONG PRAJA

satpol-pp-karawang-bongkar-sarang-prostitusi-di-area-pt-kai


puluhan-pasangan-selingkuh-diangkut-paksa-satpol-pp karawang


satpol-pp-provinsi-dan-satpol-pp-kabkarawang-gelar-razia-gabungan-operasi-penegakan-perda.

satpol-pp-karawang-jaring-sembilan-pasangan-mudamudi

Sat pol pp karawangtoday.

satpol-pp-akan-tertibkan-bangunan-tanpa-imb-di-karawang

Satpol PP Karawang Bongkar Sarang Prostitusi di Area PT KAI

RIBUNNEWS.COM, KARAWANG - Menjelang Ramadan, jajaran Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karawang menggelar penertiban gubuk-gubuk liar yang menjadi tempat praktik maksiat prostitusi.
Dalam kegiatan ini, Satpol PP Karawang menggandeng antara lain Dinas Bina Marga dan Pengairan, Dinas Cipta Karya, Polres, Kodim 0604, dan Yonif 305. Kegiatan ini digelar sekitar sebulan lebih hingga menjelang Ramadan berakhir.
Kegiatan ini dimulai Kamis (19/6/2014) diawali dengan apel pelepasan pasukan dipimpin oleh Sekretariat Daerah Kabupaten Karawang H Teddy Rusfendi Sutisna di Plaza Pemkab Karawang.
Dalam kesempatan itu, Sekda Kab Karawang H Teddy mengharapkan seluruh satuan keamanan, baik Satpol PP, unsur Kepolisian, dan TNI serta aparat lainnya, tidak hanya mampu melaksanakan operasi K-3 saja. Namun, juga harus mampu mendorong kesadaran masyarakat agar lebih mencintai ketertiban, kebersihan dan keindahan.
"Dengan demikian, ketertiban, kebersihan, dan keindahan kota karawang, tidak hanya dapat dinikmati saat operasi penertiban dilaksanakan saja, melainkan senantiasa terus terjaga setiap hari,” tutur Teddy dalam rilis yang diterima Tribunnews.com, Jumat (20/6/2014).
Menurut Teddy, operasi penertiban ini tidak hanya diselenggarakan dalam rangka menciptakan ketertiban, kebersihan, dan keindahan Kota Karawang saja, tapi juga dalam rangka penertiban tempat kemaksiatan, perjudian dan prostitusi di Kabupaten Karawang.
"Tujuannya memberantas penyakit masyarakat. Terlebih di akhir bulan ini, kita selaku umat muslim akan menyambut Ramadan 1435 Hijriyah," terang Teddy.
Sebelumnya, para penghuni dari 76 gubuk liar di lokasi tersebut telah diberikan surat peringatan agar menertibkan sendiri gubuk-gubuk mereka.
Selanjutnya, surat peringatan kedua kembali diberikan kepada para penghuni dari sisa 40 gubuk liar yang masih belum menertibkannya sendiri. Hingga akhirnya sisa dua hingga tiga gubuk liar dilakukan penertiban pada hari ini.
Kayu dan bilik sisa gubuk liar dan furnitur yang telah ditertibkan tersebut selanjutnya dibakar ditempat. Sedangkan fondasi dan lantai semen yang tersisa turut dihancurkan dengan menggunakan alat berat milik Dinas Bina Marga dan Pengairan.
Dalam kurun waktu kurang lebih 3 jam, keseluruhan operasi penertiban di lokasi tersebut sudah rata tanah, dan sisa material dan sampah hasil pembakaran turut diangkut dan dibersihkan dengan menggunakan truk milik Dinas Cipta Karya.
Operasi penertiban di lapangan sendiri dipimpin secara langsung oleh Kabid Trantibum Satuan Polisi Pamong Praja Basuki Rahmat dan Kabid Dal Ops Dede Tasria.

Tugas Pokok dan Fungsi Satpol PP

Tugas : membantu Kepala daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang Keamanan dan Ketertiban serta menegakkan Peraturan Daerah  yang bertanggung jawab kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah.
Fungsi:
  1. Pelaksanaan kebijakan pemeliharaan dan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum di daerah;
  2. Pelaksanaan pengawasan terhadap Peraturan Daerah, Peraturan Bupati dan atau Keputusan Bupati;
  3. Pelaksanaan pembinaan ketentraman dan ketertiban umum sesuai program, pedoman dan petunjuk teknis;
  4. Pelaksanaan koordinasi pemeliharaan dan ketertiban umum, menegakkan Peraturan Daerah, Peraturan Bupati dan atau Keputusan Bupati dengan Aparat Kepolisian Negara, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan atau aparatur lainnya dalam rangka pelaksanaan penindakan, penyidikan dan penuntutan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah, Peraturan Bupati dan atau Keputusan Bupati;
  5. Pengawasan terhadap masyarakat agar mematuhi dan mentaati Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati;
  6. Pelaksanaan pengembangan kemampuan organisasi meliputi pembinaan personil, administrasi umum, ketatalaksanaan, sarana dan prasarana satuan kerja Satuan Polisi Pamong Praja;
  7. Penyusunan pelaporan dan evaluasi pelaksanaan tugas;

Satuan Polisi Pamong Praja

Satuan Polisi Pamong Praja, disingkat Satpol PP, adalah perangkat Pemerintah Daerah dalam memelihara ketentraman dan ketertiban umum serta menegakkan Peraturan Daerah. Organisasi dan tata kerja Satuan Polisi Pamong Praja ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Satpol PP dapat berkedudukan di Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota.
  • Di Daerah Provinsi, Satuan Polisi Pamong Praja dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah
  • Di Daerah Kabupaten/Kota, Satuan Polisi Pamong Praja dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati/Walikota melalui Sekretaris Daerah

SEJARAH POLISI PAMONG PRAJA

Polisi Pamong Praja didirikan di Yogyakarta pada tanggal 3 Maret 1950 moto Praja Wibawa, untuk mewadahi sebagian ketugasan pemerintah daerah. Sebenarnya ketugasan ini telah dilaksanakan pemerintah sejak zaman kolonial. Sebelum menjadi Satuan Polisi Pamong Praja setelah proklamasi kemerdekaan dimana diawali dengan kondisi yang tidak stabil dan mengancam NKRI, dibentuklah Detasemen Polisi sebagai Penjaga Keamanan Kapanewon di Yogjakarta sesuai dengan Surat Perintah Jawatan Praja di Daerah Istimewa Yogyakarta [1] untuk menjaga ketentraman dan ketertiban masyarakat.

Pada tanggal 10 November 1948, lembaga ini berubah menjadi Detasemen Polisi Pamong Praja.

Di Jawa dan Madura Satuan Polisi Pamong Praja dibentuk tanggal 3 Maret 1950. Inilah awal mula terbentuknya Satpol PP. dan oleh sebab itu, setiap tanggal 3 Maret ditetapkan sebagai Hari Jadi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan diperingati setiap tahun.

Pada Tahun 1960, dimulai pembentukan Kesatuan Polisi Pamong Praja di luar Jawa dan Madura, dengan dukungan para petinggi militer /Angkatan Perang.

Tahun 1962 namanya berubah menjadi Kesatuan Pagar Baya untuk membedakan dari korps Kepolisian Negara seperti dimaksud dalam UU No 13/1961 tentang Pokok-pokok Kepolisian.

Tahun 1963 berubah nama lagi menjadi Kesatuan Pagar Praja. Istilah Satpol PP mulai terkenal sejak pemberlakuan UU No 5/1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah. Pada Pasal 86 (1) disebutkan, Satpol PP merupakan perangkat wilayah yang melaksanakan tugas dekonsentrasi.

Saat ini UU 5/1974 tidak berlaku lagi, digantikan UU No 22/1999 dan direvisi menjadi UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam Pasal 148 UU 32/2004 disebutkan, Polisi Pamong Praja adalah perangkat pemerintah daerah dengan tugas pokok menegakkan perda, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat sebagai pelaksanaan tugas desentralisasi.



LATAR BELAKANG PEMBENTUKAN SAT POL PP KAB.KARAWANG

Satuan Polisi Pamong Praja sebagai salah satu instansi pemerintah di Kabupaten Karawang adalah institusi yang
menjalankan fungsi organisasi penyelenggaraan pemeliharaan ketentraman dan ketertiban umum serta
penegakkan perda yang didukung oleh anggaran dan sarana kerja.
Salah satu fungsi hakiki lainnya dari pemerintah daerah adalah memelihara ketentraman dan ketertiban umum,
selain menyediakan kebutuhan dasar masyarakat (pendidikan, kesehatan, lapangan pekerjaan, fasilitas umum).
Disebut hakiki karena semua lapisan masyarakat membutuhkan ketentraman dan ketertiban umum. Urusan ini
meskipun selalu disebut dalam satu kalimat, tetapi masing-masing mengandung makna yang berbeda.
Ketentraman adalah suasana batin dari setiap individu karena terpenuhinya kebutuhan dasar (pangan, sandang,
papan) serta adanya kesempatan untuk mengaktualisasi nilai-nilai kemanusiannya.
Ketertiban umum adalah suatu situasi dan kondisi dinamis yang menggambarkan adanya kepatuhan kepada
hukum, norma, serta kesepakatan umum.
Pendekatan utama yang digunakan untuk menjaga ketentraman adalah pendekatan kesejahteraan (prosperity
approach) dengan cara-cara persuasif. Pendekatan utama yang digunakan untuk menjaga ketertiban umum
adalah pendekatan penyadaran, dan apabila dianggap perlu digunakan pendekatan koersif.
Meskipun selalu disebutkan sebagai satu kesatuan, tetapi pendekatan menjaga ketentraman dengan menjaga
ketertiban umum dapat saling bertolak belakang. Sebagai contoh : penggusuran pedagang kaki lima, pada satu
sisi dalam rangka menegakan Perda untuk ketertiban umum, pada sisi lain menimbulkan ketidaktentraman,
karena PKL kehilangan tempat mencari nafkah.
Sat Pol PP sebagai SKPD yang bertanggung jawab memelihara dan menyelenggarakan ketentraman dan
ketertiban umum, menegakan peraturan daerah ( Pasal 3 PP Nomor 32 Tahun 2004), perlu memahami hal
tersebut.

DASAR HUKUM

1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pedoman Satuan Polisi Pamong Praja;
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 26 Tahun 2005 tentang P
edoman Prosedur Tetap Satuan Polisi
Pamong Praja;
4. Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pembentukan Satuan Polisi
Pamong Praja Kabupaten Karawang Tipe B;
5. Peraturan Bupati Karawang Nomor 34 Tahun 2005 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi
Pamong Praja Kabupaten Karawang;
6. Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2006 tentang Uraian Tugas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten
Karawang.
7. Keputusan bersama Bupati Karawang dan Kapolres Karawang
Nomor : 300/5624-HUK/2002
Nomor : B/907/X/2002
tentang Penyelenggaraan Pembinaan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Pemeliharaan Keamanan
dan Ketertiban Masyarakat.
8. Peraturan Bupati Karawang Nomor 113 Tahun 2008 tentang Pelimpahan Sebagaian Kewenangan Bupati
kepada Perangkat Daerah Kabupaten Karawang;

KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI ORGANISASI
Kedudukan
Satuan Polisi Pamong Praja dipimpin oleh seorang Kepala dan berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab
kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Tugas Pokok
Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai tugas pokok memelihara dan menyelenggarakan ketentraman dan
ketertiban umum, penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati serta Keputusan Bupati.
Fungsi Organisasi
Dalam melaksanakan tugas Satuan Polisi Pamong Praja menyelenggarakan fungsi :
1. menyusun program dan pelaksanaan ketentraman dan ketertiban umum, penegakkan Peraturan Daerah
dan Peraturan Bupati serta Keputusan Bupati;
2. pelaksanaan kebijakan pemeliharaan dan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum di daerah;
3. pelaksanaan kebijakan penegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati serta Keputusan Bupati;
4. pelaksanaan koordinasi pemelih
araan dan penyelenggaraan
ketentraman dan kete
rtiban umum serta
penegakkan Peraturan Daerah, Peraturan Bupati dan Keputusan Bupati dengan Aparat Kepolisian Negara,
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan atau aparatur lainnya);
2
5. pengawasan terhadap masyarakat agar mematuhi dan mentaati Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati
serta Keputusan Bupati.
Susunan Organisasi

Susunan Organisasi Satuan Polisi Pamong Praja, terdiri dari :
1. Kepala Satuan ;
2. Kasubag Tata Usaha;
3. Kepala Seksi Pengendalian dan Operasi;
4. Kepala Seksi Pembinaan Ketentraman dan Ketertiban;
5. Kepala Seksi Penegakan Peraturan Daerah;

JUMLAH PERSONIL POLISI PAMONG PRAJA DAN PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL (PPNS)
Jumlah Personil Polisi Pamong Praja :
a. Jumlah Personil pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karawang terdiri dari :
PNS : 114 orang
TKK : 10 orang
TKS : 65 orang
---------------------------------------------------------------------
Jumlah : 189 orang
b. Jumlah Personil di Tingkat Kecamatan :
PNS : 94 orang
TKK : 11 orang
TKS : 144 orang
---------------------------------------------------------------------
Jumlah : 239 orang


Permendagri No.19 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pakaian Dinas, Perlengkapan dan Peralatan Operasional Satuan Polisi Pamong Praja




 MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA

PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA 
NOMOR   19   TAHUN   2013

TENTANG
PEDOMAN PAKAIAN DINAS, PERLENGKAPAN DAN PERALATAN OPERASIONAL SATUAN POLISI PAMONG PRAJA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
Menimbang
:
a.     bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang  Satuan Polisi Pamong Praja, perlu Pedoman Pakaian Dinas, Perlengkapan dan Peralatan Operasional Satuan Polisi Pamong Praja;
b.     bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2005 tentang Pedoman Pakaian Dinas, Perlengkapan dan Peralatan Satuan Polisi Pamong Praja sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan, sehingga perlu diganti;
c.      bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Pedoman Pakaian Dinas, Perlengkapan dan Peralatan Operasional Satuan Polisi Pamong Praja;
Mengingat
:
1.   Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 12 tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
2.   Undang-Undang Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3.   Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang   Satuan Polisi Pamong Praja (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5094);
4.   Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standardisasi Sarana Prasarana Kerja Pemerintah Daerah;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
:

PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEDOMAN PAKAIAN DINAS, PERLENGKAPAN DAN PERALATAN OPERASIONAL SATUAN POLISI PAMONG PRAJA.

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.       Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut azas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas – luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.       Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah.
3.       Satuan Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disingkat Satpol PP adalah bagian perangkat daerah dalam penegakan perda dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
4.       Polisi Pamong Praja adalah anggota Satpol PP sebagai aparat Pemerintah Daerah dalam penegakan perda dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
5.       Ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat adalah suatu keadaan dinamis yang memungkinkan Pemerintah, Pemerintah Daerah dan masyarakat dapat melakukan kegiatannya dengan tenteram, tertib               dan teratur.
6.       Pakaian Dinas adalah pakaian dinas seragam yang dipakai                       untuk menunjukkan identitas anggota Polisi Pamong Praja dalam melaksanakan tugas.
7.       Pakaian Dinas Harian, yang selanjutnya disingkat PDH adalah pakaian dinas yang digunakan oleh anggota Polisi Pamong Praja dalam melaksanakan tugas sehari-hari di kantor.
8.       Pakaian Dinas Lapangan, yang selanjutnya disingkat PDL adalah pakaian dinas yang digunakan oleh anggota Polisi Pamong Praja pada saat melaksanakan tugas pembinaan, sosialisasi, monitoring, supervisi serta penertiban pelaksanaan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah.
9.       Pakaian Dinas Upacara, yang selanjutnya disingkat PDU adalah pakaian dinas yang digunakan oleh anggota Polisi Pamong Praja pada saat menghadiri upacara-upacara yang bersifat nasional seperti Hari Ulang Tahun Republik Indonesia, Upacara, Peresmian, Pelantikan, Hari Ulang Tahun Dinas atau Kantor maupun Instansi lainnya.
10.  Pakaian Dinas Petugas Pataka yang selanjutnya disingkat PDPP, adalah pakaian dinas yang digunakan oleh anggota Polisi Pamong Praja yang bertugas membawa Pataka.
11.  Pakaian Dinas Petugas Tindak Internal yang selanjutnya disingkat PDPTI adalah Pakaian yang digunakan oleh anggota Satuan Polisi Pamong Praja dalam melaksanakan tugas pengawasan internal dan kode etik Satuan Polisi Pamong Praja.
12.  Kelengkapan pakaian dinas adalah kelengkapan pakaian yang dikenakan atau digunakan anggota Polisi Pamong Praja sesuai dengan jenis pakaian dinas termasuk ikat pinggang, kaos kaki, sepatu beserta atributnya.
13.  Atribut adalah tanda-tanda yang melengkapi pakaian dinas.
14.  Perlengkapan Polisi Pamong Praja adalah perlengkapan perorangan, senjata peluru gas, semprotan gas, alat kejut listrik, kendaraan dan peralatan komunikasi yang digunakan oleh Polisi Pamong Praja dalam melaksanakan tugas.
15.  Prasarana adalah penunjang utama dalam proses penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta penegakan peraturan daerah yang dilaksanakan oleh  Satpol PP seperti misalnya gedung kantor Satpol PP.