SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN KARAWANG. JL. AHMAD YANI NO.70 BY PAS KARAWANG. ....

Kamis, 20 November 2014

SEJARAH POLISI PAMONG PRAJA

Polisi Pamong Praja didirikan di Yogyakarta pada tanggal 3 Maret 1950 moto Praja Wibawa, untuk mewadahi sebagian ketugasan pemerintah daerah. Sebenarnya ketugasan ini telah dilaksanakan pemerintah sejak zaman kolonial. Sebelum menjadi Satuan Polisi Pamong Praja setelah proklamasi kemerdekaan dimana diawali dengan kondisi yang tidak stabil dan mengancam NKRI, dibentuklah Detasemen Polisi sebagai Penjaga Keamanan Kapanewon di Yogjakarta sesuai dengan Surat Perintah Jawatan Praja di Daerah Istimewa Yogyakarta [1] untuk menjaga ketentraman dan ketertiban masyarakat.

Pada tanggal 10 November 1948, lembaga ini berubah menjadi Detasemen Polisi Pamong Praja.

Di Jawa dan Madura Satuan Polisi Pamong Praja dibentuk tanggal 3 Maret 1950. Inilah awal mula terbentuknya Satpol PP. dan oleh sebab itu, setiap tanggal 3 Maret ditetapkan sebagai Hari Jadi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan diperingati setiap tahun.

Pada Tahun 1960, dimulai pembentukan Kesatuan Polisi Pamong Praja di luar Jawa dan Madura, dengan dukungan para petinggi militer /Angkatan Perang.

Tahun 1962 namanya berubah menjadi Kesatuan Pagar Baya untuk membedakan dari korps Kepolisian Negara seperti dimaksud dalam UU No 13/1961 tentang Pokok-pokok Kepolisian.

Tahun 1963 berubah nama lagi menjadi Kesatuan Pagar Praja. Istilah Satpol PP mulai terkenal sejak pemberlakuan UU No 5/1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah. Pada Pasal 86 (1) disebutkan, Satpol PP merupakan perangkat wilayah yang melaksanakan tugas dekonsentrasi.

Saat ini UU 5/1974 tidak berlaku lagi, digantikan UU No 22/1999 dan direvisi menjadi UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam Pasal 148 UU 32/2004 disebutkan, Polisi Pamong Praja adalah perangkat pemerintah daerah dengan tugas pokok menegakkan perda, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat sebagai pelaksanaan tugas desentralisasi.



LATAR BELAKANG PEMBENTUKAN SAT POL PP KAB.KARAWANG

Satuan Polisi Pamong Praja sebagai salah satu instansi pemerintah di Kabupaten Karawang adalah institusi yang
menjalankan fungsi organisasi penyelenggaraan pemeliharaan ketentraman dan ketertiban umum serta
penegakkan perda yang didukung oleh anggaran dan sarana kerja.
Salah satu fungsi hakiki lainnya dari pemerintah daerah adalah memelihara ketentraman dan ketertiban umum,
selain menyediakan kebutuhan dasar masyarakat (pendidikan, kesehatan, lapangan pekerjaan, fasilitas umum).
Disebut hakiki karena semua lapisan masyarakat membutuhkan ketentraman dan ketertiban umum. Urusan ini
meskipun selalu disebut dalam satu kalimat, tetapi masing-masing mengandung makna yang berbeda.
Ketentraman adalah suasana batin dari setiap individu karena terpenuhinya kebutuhan dasar (pangan, sandang,
papan) serta adanya kesempatan untuk mengaktualisasi nilai-nilai kemanusiannya.
Ketertiban umum adalah suatu situasi dan kondisi dinamis yang menggambarkan adanya kepatuhan kepada
hukum, norma, serta kesepakatan umum.
Pendekatan utama yang digunakan untuk menjaga ketentraman adalah pendekatan kesejahteraan (prosperity
approach) dengan cara-cara persuasif. Pendekatan utama yang digunakan untuk menjaga ketertiban umum
adalah pendekatan penyadaran, dan apabila dianggap perlu digunakan pendekatan koersif.
Meskipun selalu disebutkan sebagai satu kesatuan, tetapi pendekatan menjaga ketentraman dengan menjaga
ketertiban umum dapat saling bertolak belakang. Sebagai contoh : penggusuran pedagang kaki lima, pada satu
sisi dalam rangka menegakan Perda untuk ketertiban umum, pada sisi lain menimbulkan ketidaktentraman,
karena PKL kehilangan tempat mencari nafkah.
Sat Pol PP sebagai SKPD yang bertanggung jawab memelihara dan menyelenggarakan ketentraman dan
ketertiban umum, menegakan peraturan daerah ( Pasal 3 PP Nomor 32 Tahun 2004), perlu memahami hal
tersebut.

DASAR HUKUM

1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pedoman Satuan Polisi Pamong Praja;
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 26 Tahun 2005 tentang P
edoman Prosedur Tetap Satuan Polisi
Pamong Praja;
4. Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pembentukan Satuan Polisi
Pamong Praja Kabupaten Karawang Tipe B;
5. Peraturan Bupati Karawang Nomor 34 Tahun 2005 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi
Pamong Praja Kabupaten Karawang;
6. Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2006 tentang Uraian Tugas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten
Karawang.
7. Keputusan bersama Bupati Karawang dan Kapolres Karawang
Nomor : 300/5624-HUK/2002
Nomor : B/907/X/2002
tentang Penyelenggaraan Pembinaan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Pemeliharaan Keamanan
dan Ketertiban Masyarakat.
8. Peraturan Bupati Karawang Nomor 113 Tahun 2008 tentang Pelimpahan Sebagaian Kewenangan Bupati
kepada Perangkat Daerah Kabupaten Karawang;

KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI ORGANISASI
Kedudukan
Satuan Polisi Pamong Praja dipimpin oleh seorang Kepala dan berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab
kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Tugas Pokok
Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai tugas pokok memelihara dan menyelenggarakan ketentraman dan
ketertiban umum, penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati serta Keputusan Bupati.
Fungsi Organisasi
Dalam melaksanakan tugas Satuan Polisi Pamong Praja menyelenggarakan fungsi :
1. menyusun program dan pelaksanaan ketentraman dan ketertiban umum, penegakkan Peraturan Daerah
dan Peraturan Bupati serta Keputusan Bupati;
2. pelaksanaan kebijakan pemeliharaan dan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum di daerah;
3. pelaksanaan kebijakan penegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati serta Keputusan Bupati;
4. pelaksanaan koordinasi pemelih
araan dan penyelenggaraan
ketentraman dan kete
rtiban umum serta
penegakkan Peraturan Daerah, Peraturan Bupati dan Keputusan Bupati dengan Aparat Kepolisian Negara,
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan atau aparatur lainnya);
2
5. pengawasan terhadap masyarakat agar mematuhi dan mentaati Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati
serta Keputusan Bupati.
Susunan Organisasi

Susunan Organisasi Satuan Polisi Pamong Praja, terdiri dari :
1. Kepala Satuan ;
2. Kasubag Tata Usaha;
3. Kepala Seksi Pengendalian dan Operasi;
4. Kepala Seksi Pembinaan Ketentraman dan Ketertiban;
5. Kepala Seksi Penegakan Peraturan Daerah;

JUMLAH PERSONIL POLISI PAMONG PRAJA DAN PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL (PPNS)
Jumlah Personil Polisi Pamong Praja :
a. Jumlah Personil pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karawang terdiri dari :
PNS : 114 orang
TKK : 10 orang
TKS : 65 orang
---------------------------------------------------------------------
Jumlah : 189 orang
b. Jumlah Personil di Tingkat Kecamatan :
PNS : 94 orang
TKK : 11 orang
TKS : 144 orang
---------------------------------------------------------------------
Jumlah : 239 orang